Latest Archieve :
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

BKN (Badan Kepegawaian Negara)

Sesuai dengan perkembangan, dimana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951. 

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan. Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BAKN mempunyai tugas sebagai berikut : 
1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden; 
2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; 
3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun; 
4. Menyelenggarakan pengawasan, 

koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen. Sedangkan susunan organisasi BAKN, terdiri dari : 
 * Kepala; 
* Sekretariat; 
* Biro-biro; 
* Staf Ahli. 

BAKN dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat BAKN merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum meliputi : 
 * tata usaha kantor dan urusan dalam; 
* tata kepegawaian (personalia); 
* tata peralatan; dan 
* tata keuangan 

Sekretariat BAKN terdiri dari bagian-bagian sebanyak-banyaknya 5(lima) bagian, dan bagian-bagian terdiri dari sub-sub bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5(lima) Sub Bagian. Biro-biro merupakan unsur pelaksana yang terdiri dari : 
* Biro Perencanaan; 
* Biro Kepegawaian Umum; 
* Biro Kepangkatan dan Penggajian; 
* Biro Tata Usaha Kepegawaian; 
* Biro Pensiun dan Tunjangan; 
* Biro pengawasan. 

Tiap-tiap Biro terdiri atas bagian-bagian, masing-masing bagian sebanyak-banyaknya 5(lima) bagian dan bagian-bagian terdiri atas sub-sub bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) sub bagian. Anggaran Belanja BAKN menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara/Sekretaris Kabinet. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 maka penataan, pembinaan dan pengembangan administrasi kepegawaian sebagai bagian dari pembinaan aparatur pemerintah, dapat dilaksanakan secara lebih berdayaguna dan berhasil guna.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Harun Template | Harun Template
Copyright © 2014. harunsiregar.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Harun Template
Proudly powered by Blogger