untuk sekarang ini dalam pembayaran pajak sudah dimudahkan oleh pemerintah dengan dua cara :
1. dengan manual
2. dengan Online
dengan manual yaitu dengan mengisi formulir pajak yang disediakan direktorat pajak di tempat masing-masing.
sedangkan secara Online yaitu dengan cara mendaftar dulu di situs www.pajak.go.id setelah memasuki situs itu akan muncul gambar seperti dibawah ini lalu tekan efilling untuk instruksi selanjutnya.
sedangkan secara Online yaitu dengan cara mendaftar dulu di situs www.pajak.go.id setelah memasuki situs itu akan muncul gambar seperti dibawah ini lalu tekan efilling untuk instruksi selanjutnya.
itu dulu penjelasan bagaimana cara mendaftarkan diri di derektorat pajak secara ONLINE.
"WARGA BIJAK TAAT PAJAK"
semoga berhasil
wassalam
+ komentar + 1 komentar
sangat membantu
untuk lapor spt saat ini
terima kasih ya
Posting Komentar