Latest Archieve :
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Penetapan Peserta Sertifikasi

Penetapan Peserta

Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.

Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :


1. Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan

Usia tidak rasional.

2. Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan

Bidang Studi Sertifikasi Salah.

3. Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk
bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban
kerja guru TIK.

Tindak Lanjut

1. Bagi peserta sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.

2. Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya. Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

3. Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

4. Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke dinas kabupaten/kota masing-masing

5. Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.

Nah itu dulu Penetapan Peserta sertifikasi guru yang dikemas dengan artikel ini, walaupun sebelumnya sudah dijelaskan secara ringkas di artikel sebelumnya.

Jangan Lupa komen and Like nya ya ...sob, sebagai ucapan terimasih pada andmin yang sudi meluangkan waktu untuk membuat artikel ini.

Akhirnya Admin ucapkan terima kasih yang tak terhingga karena telah sudi membaca artikel terkait padamu negeri ini.Supaya Admin lebih rajin lagi buat artikel hehe...

>>>>SALAM KOMPAK SELALU BUAT KALIAN<<<<
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Harun Template | Harun Template
Copyright © 2014. harunsiregar.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Harun Template
Proudly powered by Blogger